TAPTENG – Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Jalan Feisal Tanjung, Kelurahan Pasar Baru, Pandan, Tapanuli Tengah, dibuat geram oleh pemadaman listrik mendadak sejak Senin (27/10/2025) pagi.
Pemutusan aliran listrik ini diduga dilakukan sepihak oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Kecurigaan warga mengarah pada surat edaran Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Tapanuli Tengah, Zamil Tua P. Panggabean, tertanggal 17 Oktober 2025. Surat bernomor 600.21/463/DPKP/X/2025 itu berisi tentang kewajiban penghuni Rusunawa, dengan ancaman sanksi administratif berupa pemutusan listrik bagi yang melanggar.
Pemutusan listrik ini dinilai tebang pilih dan tidak mempertimbangkan dampaknya, terutama bagi anak-anak yang belajar di malam hari.
“Dampaknya sangat terasa, terutama bagi anak-anak yang sedang belajar dan bayi. Menurut kami, ini sanksi yang tidak berperikemanusiaan,” ujar seorang warga yang terdampak.
Informasi yang dihimpun sejumlah awak media di lapangan menunjukkan bahwa pemadaman hanya menyasar Blok A Rusunawa, sementara blok lain yang memiliki tunggakan sewa tidak mengalami hal serupa.
“Aneh, kenapa hanya Blok A yang dipadamkan? Padahal, di Blok B juga banyak yang menunggak sewa,” ungkap seorang penghuni Blok A yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi, pengelola Rusunawa enggan memberikan keterangan rinci.
“Kami hanya menjalankan instruksi. Silakan datang ke kantor untuk informasi lebih lanjut,” ujarnya singkat.
Warga yang terdampak pemadaman listrik merasa sangat dirugikan.
“Kami rutin membayar tagihan listrik. Kenapa tiba-tiba dipadamkan tanpa pemberitahuan dari PLN? Apa hubungannya tunggakan sewa dengan listrik? Kami menuntut pertanggungjawaban PLN,” tegas seorang warga dengan nada kesal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN terkait penyebab pasti pemadaman listrik dan dugaan diskriminasi terhadap penghuni Blok A Rusunawa Pandan.
![]()
