Oplus_131072
Pekanbaru : LSM AJAR( Aliansi Jurnalis Anti Rasuah ) telah Layangkan Surat sebagai konfirmasi guna Klarifikasi Dugaan penyelewengan Dana bos di TH. 2020 / 2024, kepada kepsek peri Daswandi, M, Pd. Namun Kepsek SMK Negeri 2 Pekanbaru itu tidak memberikan tanggapannya hingga Pemberitaan muncul ke Permukaan.
Surat yang di layangkan mengingat UU No.14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi Publik, UU No.08 Tahun 1999 Tentang Hak Lembaga Sosial Control bagi Pejabat Aaratur Negara dan Masyarakat, PP No.68 Tahun 1999 Tentang Hak Investigasi dan konfirmasi indikasi adanya Penyimpangan, UU No.31 Jo.No.22 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korusi ( KKN ), PP No.58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No.71 Tahun 2000 dan PP No.43 Tahun 2018 Tentang Peran serta masyarakat Sosial Control, PP No.48 Tahun 2008 Tentang Penandanaan Pendidikan, Perpres No.87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli, dan UU No.20 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketua LSM aliansi jurnalis anti Rasua ( AJAR ) pusat meminta APH ( aparat penegak hukum ) memeriksa kepala sekolah peri Daswadi, M, Pd. dan Instansi terkait untuk menindak lanjuti dugaan korupsi Dana Bos pada TH , 2020 – 2024. yang di lakukan oleh Kepala sekolah SMK Negeri 2 Pekanbaru Riau **Tim** ***Bersambung***
![]()
