Bangkinang kota –Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Kampar diduga bersikap tidak kooperatif dalam menjalankan fungsi pembinaan terhadap Koperasi Produsen KUD Tiga Koto. Pasalnya, pihak dinas langsung mengeluarkan surat peringatan kedua (SP2) kepada pengurus koperasi tersebut tanpa adanya surat peringatan pertama (SP1). Senin 13/Okt/2025.
Surat peringatan tersebut diterbitkan pada 10 / Okt / 2025. di Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau. Langkah ini menimbulkan tanda tanya dan dianggap tidak sesuai dengan mekanisme pembinaan yang seharusnya dilakukan secara bertahap dan berjenjang.
Salah seorang pengurus koperasi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat peringatan pertama sebelumnya. “Tiba-tiba kami mendapat SP2 tanpa tahu kesalahan yang dijadikan dasar. Kami merasa tidak diperlakukan secara adil,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Koperasi,Drs.H. Dendi zulhairi, M. Si Kabupaten Kampar, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tindakan tidak kooperatif tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum mendapat jawaban.
Langkah sepihak tersebut dinilai dapat menimbulkan ketegangan antara pihak dinas dan koperasi yang seharusnya dibina, bukan ditekan. Sejumlah pihak berharap agar Bupati Kampar Ahmad Yuzar meninjau kembali kebijakan yang diambil oleh dinas terkait agar sesuai dengan asas pembinaan koperasi yang berkeadilan dan transparan.
✍️✍️Team
![]()
