
Kampar – jurnal24jam.Com. Sejumlah anggota Koperasi Nenek Eno Sinama Nenek (KNES) yang dipimpin KH Buya Alwi, LC, resmi mengundurkan diri. Mereka menilai hak sebagai anggota tidak diberikan oleh pihak koperasi selama bertahun-tahun.
Salah satu anggota yang mengundurkan diri, Nur Halina Marni, mengatakan bahwa dirinya bersama beberapa anggota lain memutuskan keluar dari KNES yang berlokasi di Tapung Hulu, Kabupaten Kampar Riau.
“Ya, benar. Kami, atas nama Nur Halina Marni, sudah mengundurkan diri dari KNES. Selama tiga tahun ini, hak kami tidak diberikan oleh pihak koperasi. Kini kami sudah bergabung dengan koperasi baru dan meninggalkan KNES,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (01/08/2025 ).
Nur Halina menjelaskan, ia memiliki kebun kelapa sawit bersertifikat dengan luas sekitar dua kavling. Menurutnya, jika dihitung rata-rata Rp500 ribu per bulan, selama tiga tahun seharusnya ia menerima lebih dari Rp15 juta. Namun, hingga kini, kewajiban tersebut belum dibayarkan oleh pihak koperasi KNES.
Ia juga mengungkapkan bahwa Buya Alwi pernah berjanji membayarkan hasil panen sawit dengan syarat menyerahkan sertifikat asli kebun.
“Kalau kami serahkan sertifikat asli, apa lagi pegangan kami? Copy sertifikat saja sudah dipegang KNES. Kami khawatir nanti kebun kami diambil begitu saja,” katanya.
Menurutnya, anggota lain tetap menerima pembayaran meski hanya menyerahkan salinan sertifikat. Namun, karena ia menolak memberikan sertifikat asli, ia tidak mendapatkan hasil panen selama tiga tahun terakhir.
“Perlu diingat, sampai dunia akhirat kami tidak akan rela hak kami dimakan tanpa alasan yang jelas,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak koperasi KNES maupun Buya Alwi belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.
** ( Tim ) **