
Kampar,- jurnal24jam.com- Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja dan pemerintahan Kabupaten Kampar meresmikan Kampung Tangguh Bebas Narkoba, di Desa Sipungguk, Kecematan Salo kabupaten Kampar Riau. Tetapi kenyataannya terbalik, Sekarang ini maraknya peredaran Narkoba diduga di mainkan oleh inisial IFAT alias kapok dan rekan nya ASEP .merekah berdua sama sama mantan Residivis degan kasus yang sama berperan sebagai bandar narkoba di desa sipunguk.
Hal ini di ungkapkan oleh salah satu warga Desa Sipungguk yang tidak mau namanya di publikasikan oleh wartawan, Selasa 04/08/ 2025.
” Iya kita sangat menyayangkan di Desa Sipungguk ini, padahal kemaren sudah di resmikan oleh Kapolres langsung bersama pemerintahan Kabupaten Kampar, kampung bebas narkoba, tetapi kenyataannya masih banyak narkoba di Desa Sipungguk ini,” katanya.
Lanjut di terangkannya, pelaku narkoba yang bermain dan menjadi bandar narkoba di Desa Sipungguk diduga IFAT alias kapok dan rekannya Asep.
” Ini sangat memalukan kampung yang sudah di nyatakan oleh Kapolres Kampar, kampung bebas narkoba tetapi kenyataannya masih banyak pelaku narkoba yang berkeliaran di sekitar nya, kita berharap sama Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S. S.I.K. dan kasat Narkoba polres Kampar, AKP Markus T. Sinaga. untuk segera menangkap para pelaku bandar narkoba dan juga mengusut tuntas siapa yang di belakang para bandar narkoba tersebut, karena mereka berani megedarkan narkoba di kampung yang sudah di resmikan oleh Kapolres Kampar . kampung bebas narkoba,” tutupnya.
Jika merujuk ke Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
** Tim**