Oplus_131072
Jurnal24jam . Meranti – Puluhan tahun keberadaan Galangan kapal di Tanjung Mayat, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, milik inisial Aseng, diduga menggunakan bahan baku hasil ilegal logging dan pembalakan hutan secara liar.

Pihak awak media mencoba ingin melakukan konfirmasi pemilik galangan kapal inisial Aseng dilokasi usahanya, namun tidakberhasil, dikarenakan lokasi tersebut dipagar keliling dengan atap seng, sehingga sulit untuk ditemui awak media maupun pihak lain, menurut informasi dari salah seorang masyarakat setempat, mengatakan, yang bisa bebas masuk kelokasi tersebut hanya kariyawan , katanya 15 Oktober 2025.
Menurut Beberapa keterangan sumber dari kalangan Masyarakat di Meranti, meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan dan mengusut kasus ini secara transparan, kuat dugaan mengunakan bahanbaku hasil pembalakan hutan secara liar.
Hal yang Perlu Diperhatikan:
Izin Usaha: Apakah galangan kapal tersebut memiliki izin usaha yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku?
Sumber Bahan Baku: Dari mana galangan kapal tersebut mendapatkan bahan baku, dan apakah sumber tersebut legal?
-Pembayaran Pajak: Bagaimana sistem pembayaran pajak galangan kapal tersebut, dan apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku?
Tindakan yang Perlu Dilakukan:
Pengecekan Lapangan: Aparat penegak hukum perlu melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan apakah galangan kapal tersebut beroperasi secara legal.
Investigasi: Dilakukan investigasi untuk mengetahui siapa di balik kepemilikan galangan kapal tersebut dan apakah ada indikasi dukungan dana dari pihak tertentu.
Transparansi: Hasil investigasi harus disampaikan secara transparan kepada publik untuk memastikan kepercayaan masyarakat.
Karena penghasilan usaha tersebut diperkirakan puluhan miliar rupiah, jangan sampai kecolongan terkait pungutan pajak, perlu dilakukan penyusuran ..(Tim)
![]()
