
JURNAL24JAM.COM, LANGKAT — Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dibawah kepemimpinan Plt. Kadis Pendidikan Gembira Ginting, S.Pd, M.Pd. terus menerus tersandung berbagai persoalan hukum dan kontroversi.
Adapun persoalan hukum yang dimaksud adalah mengenai beberapa Kasus indikasi korupsi yang sedang diproses pada pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan dan kepolisian serta adanya isu kasus Pungli (Pungutan liar) pada beberapa kegiatan diantaranya indikasi pungli Surat Rekomendasi Pencairan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari Kementrian pendidikan yang bersumber dari APBN Pusat.
Dalam realisasi Pencairan Dana BOS yang uangnya di salurkan langsung dari rekening kementrian pendidikan pusat langsung ke rekening sekolah melalui Bank Sumut Cabang Stabat, namun siasat untuk menikmati uang BOS tersebut maka oleh pihak dinas pendidikan kabupaten Langkat membuat kebijakan mengenai surat rekomendasi persetujuan Plt.kepala dinas pendidikan sebagai sarat pencairan dana BOS tersebut. Maka melalui perwakilan kepada sekolah para kepala sekolah di pungut uang yang besarannya bervariasi dari Rp.500.000.(lima ratus ribu) dan mencapai Rp.1000.000.(satu juta rupiah).
Hal ini disampaikan oleh salah seorang sumber yang merupakan kepala sekolah dasar negeri di wilayah Langkat hilir kepada wartawan belum lama ini.
Lebih lanjut di kata kannya Dalam persoalan ini sekolah SMP juga mengalami hal yang sama bahkan mereka membayar melalui oknum kepala sekolah SMPN di Kecamatan Kuala berinisial DD luar biasa sekali bahkan mereka pihak dinas selalu mengatakan kamu para kepala sekolah harus mengikuti sistem yang sudah berjalan bahkan selalu Berdalih Uang Kebersamaan untuk APH.
Bayangkan saja jika dari data jumlah sekolah di Langkat tercatat ada 655 SD yang terletak di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dan Jumlah sekolah SMPN sebanyak 62 sekolah.
Terpisah D.Siagian SH praktisi hukum saat diminta komentarnya terkait hal ini (19/8) mengatakan jika benar isu ini terjadi maka Pembuatan surat rekomendasi tersebut sudah jelas merupakan kegiatan korup yang dilakukan oleh oknum -oknum pada dinas pendidikan kabupaten Langkat. Karena pembayaran tersebut berada di luar peraturan penggunaan BOS.
Selain itu, sekolah yang melakukan pembayaran rutin tersebut tidak mendapatkan tanda pembayaran ataupun kwitansi pembayaran dari pihak dinas pendidikan.
Maka dari itu, sudah seharusnya KPK memperhatikan pungli-pungli di bidang pendidikan ini dengan lebih tajam. Agar kebocoran anggaran negara dalam bidang pendidikan tidak dilakukan secara massif sebab rekomendasi dari kepala dinas pendidikan bukanlah persyaratan wajib untuk pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Satuan pendidikan penerima dana BOS dapat langsung menggunakan dana tersebut setelah dana masuk ke rekening sekolah.
Maka untuk itu kita menyatakan kepada Bupati Langkat agar melakukan evaluasi terhadap kinerja Plt.Kepala Dinas Pendidikan Langkat yang terkesanselalu bermasalah.
Atas informasi tersebut Plt.Kadis Pendidikan Langkat Gembira Ginting saat di konfirmasi melalui via henpon pribadi nya dan melalui WhatsApp tidak ada jawaban. (Red)